Please enable JS

workshop-penyusunan-naskah-akademik-revisi-rtrw-prov-sulut

img

workshop-penyusunan-naskah-akademik-revisi-rtrw-prov-sulut

12 Jul 2022

Workshop penyusunan naskah akademik revisi RTRW Prov. SULUT dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPRD Prov. SULUT Alexander I. Wattimena, ST, MSi, dilaksanakan di Hotel Ibis Manado. Selasa, 12 Juli 2022.

Narasumber oleh Dr. Franky H. Zachawerus, SH (Kabid Hukum/Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Kanwil Kemenkumham SULUT) bersama Tim.

 

 

Dalam Workshop Penyusunan Naskah Akademik Revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara , kesepakatan yang tercapai yaitu :

  1. Bahwa kegiatan workshop ini adalah tindak lanjut dari Kick Off Meeting Penyusunan Naskah Akademik Revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara pada Tanggal 18 April 2022 di Ruang Rapat Kantor Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara.
  2. Bahwa kegiatan workshop saat ini telah mendengarkan paparan hasil sementara oleh Tim Penyusun Naskah Akademik Revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara (Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Utara) Bapak Dr. Frangky A. Hendra Zachawerus, SH., MH.
  3. Bahwa progres penyusunan naskah akademik Revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara, secara garis besar adalah sebagai berikut:
  4. Sudah disusun BAB I – BAB IV.
  5. Perlu dukungan data dan informasi dari perangkat daerah untuk Penyusunan BAB V, khususnya dari Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Materi Teknis RZWP3K Provinsi Sulawesi Utara.
  6. Bahwa perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
  7. Bappeda Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan untuk melakukan sinkronisasi antara Perda RPJMD dengan Draft Revisi RTRW yang akan didanai dari APBD Bappeda Tahun Anggaran 2022.
  8. Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengalami kendala dalam proses Revisi Perda RZWP3K Provinsi Sulawesi Utara, berupa: Penyusunan Materi Teknis, Penyusunan Pemetaan Pesisir dan Laut, Pendanaan APBD 2022, serta Ketersediaan Sumber Daya Manusia.
  9. Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan jadwal pembahasan Revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara Bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara, setelah semua persyaratan terpenuhi di tahun 2022.
  10. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan sudah ada 18 segmen batas daerah telah selesai, tetapi ada satu segmen batas daerah yang masih berproses di Kementerian Dalam Negeri yaitu Batas Daerah Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Selatan.
  11. Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mendorong proaktif 10 kabupaten dan kota untuk memproses administrasi pengusulan perubahan peruntukan dan alih fungsi kawasan hutan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, dan berkoordinasi dengan UPTD KPH I sampai dengan KPH VI serta BPKH Wilayah VI.
  12. Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara menginformasikan alokasi anggaran Penyusunan KLHS Tahun 2022 sudah di refokusing, dan diusulkan untuk dialokasikan kembali di APBD Perubahan Tahun 2022.
  13. Bahwa kegiatan tindaklanjut proses Revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara:
  14. Klinik Penyusunan Materi Teknis RZWP3K yang sudah direncanakan pada hari selasa-kamis tanggal 19-21 Juli 2022, tidak dapat dilaksanakan karena alokasi anggaran sudah di rasionalisasi.
  15. Penyelesaian Materi Teknis RZWP3K membutuhkan alokasi anggaran untuk tenaga ahli/Pokja dan Tim Teknis, dan Rapat FGD I, Konsultasi Publik I, Konsultasi Teknis, Perbaikan Materi Teknis, Rapat Konsultasi Publik II, dan proses Rekomendasi Teknis oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
  16. Pelaksanaan Kegiatan Expose hasil akhir dokumen naskah akademik membutuhkan alokasi anggaran untuk honor narasumber tim penyusun Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Utara dan biaya pelaksanaan rapat.
  17. Pelaksanaan proses perubahan fungsi dan perubahan peruntukan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Utara, berupa Tim Terpadu membutuhkan alokasi anggaran.
  18. Pelaksanaan proses penyusunan sampai dengan validasi KLHS RTRW yang sudah terintegrasi membutuhkan alokasi anggaran.

Pelaksanaan Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara, Konsulasi Publik I, Konsulasi Publik II, Rapat kesepakatan perbatasan dengan Provinsi Gorontalo, Harmonisasi dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Utara, Pembahasan dengan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Proses Persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN, Proses Evaluasi di Kemendagri, dan Proses Registrasi dan Penetapan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara membutuhkan alokasi anggaran.

Categories
Tags