7Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Febe S. Moniaga, ST, M.Si
Bahwa hasil yang disepakati dalam rapat ini adalah sebagai berikut :
a. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung pembangunan KIMONG sebagai prioritas pembangunan daerah sesuai dengan PERDA No. 4 tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021-2026.
b. PT Kimong dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow akan mempertahankan eksisting sistem jaringan (termasuk sempadan dan jalan inspeksi) Daerah Irigasi Lolak dalam master plan KIMONG.
C. Dalam rangka pembangunan kawasan KIMONG yang akan berdampak pada masyarakat pemakai air, maka sebelum pelaksanaan diwajibkan mensosialisasikan kepada Petani Pemakai Air.
d. Kegiatan yang berdampak pada jaringan irigasi dalam kawasan KIMONG, maka PT KIMONG akan berkoordinasi secara teknis dengan Dinas PUPRD Prov. Sulawesi Utara.
e. Pada saat operasional PT KIMONG, tidak akan memanfaatkan ataupun menambahkan debit air di jaringan irigasi sesuai PERDA Provinsi Sulawesi Utara No. 1 tahun 2022 Tentang Irigasi.